Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kata Idiot, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengenakan blangkon saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengenakan blangkon saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Menurut jaksa penuntut Rahmad Hari Basuki, perbuatan Ahmad Dhani memenuhi unsur dengan sengaja mendistribusikan konten berisi penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 KUHP.

Baca juga: Keributan Kecil Warnai Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya

Jaksa menuturkan pesan bernada penghinaan yang didistribusikan Ahmad Dhani melaui akun instagram miliknya ditujukan kepada massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Elemen Aksi Bela NKRI di Hotel pada 26 Agustus 2018. Kala itu Dhani tertahan dua jam di hotel sehingga batal memimpin deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.

Menggunakan telepon seluler Iphone 7, Dhani kemudian membuat vlog berisi komentar terhadap aksi unjuk rasa di luar hotel. Dalam vlog tersebut Dhani menyebut-nyebut kata idiot. "Berdasarkan keterangan ahli, kata idiot itu ditujukan pada pengunjuk rasa," kata Hari Basuki.

Dari video yang tersebar itulah Dhani akhirnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh perwakilan massa pengunjuk rasa. Menurut jaksa, Ahmad Dhani dengan sengaja merendahkan martabat massa. "Idiot itu berdasarkan keterangan saksi ahli ialah orang yang daya pikirnya rendah, di bawah 25," kata jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengatakan unsur memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan ialah selama persidangan Ahmad Dhani tak menyesali perbuatannya, saksi korban merasa dirugikan martabatnya dan pernah divonis hukuman dalam kasus penghinaan. Adapun yang meringankan, Dhani bersikap sopan.

Baca juga: Yakin Bakal Dibebaskan, Ahmad Dhani Ajukan Kasasi Pekan Ini

Menanggapi tuntutan jaksa Ahmad Dhani minta waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi bersama penasihat hukum. Saat ditanya wartawan soal tuntutan 1 tahun 6 bulan, Ahmad Dhani tak banyak bicara. "Lumayan," katanya.

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan. Sebab, kata dia, keterangan saksi justru meringankan kliennya. "Misalnya dalam pasal yang ditujukan itu obyek penghinaan harus individu, bukan organisasi seperti pelapor dalam kasus ini," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

14 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

16 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

17 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

18 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

30 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

34 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

43 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.